Zakat Fitrah

 Berzakat | Zakat Fitrah



Zakat Fitrah


Kenapa harus zakat?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mari kita pahami apa itu zakat.


Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). 


Selain sebagai kewajiban bagi Muslim, ada manfaat yang didapat bagi yang melaksanakannya, dilihat dari makna zakat dalam bahasa Arab, sebagai berikut:

  1. Attohuru, artinya mensucikan atau membersihkan. Makna ini menunjukkan bahwa orang yang menunaikan zakat akan maka Allah akan membersihkan dan mensucikan jiwa dan hartanya.

  2. Albarakatu, artinya berkah. Makna ini mengandung arti bahwa harta yang senantiasa dibayarkan zakatnya akan dilimpahi berkah oleh Allah SWT. Keberkahan harta akan sejalan dengan keberkahan hidupnya.

  3. Annumuw, artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan orang yang selalu menunaikan zakat akan makin bertambah rezekinya. Tidak hanya rezeki soal materi tapi kesehatan dan lain-lain. 

  4. Assolahu, artinya beres. Makna ini menegaskan bahwa orang yang senantiasa menunaikan zakat, terbebas dari masalah akan hartanya seperti kebangkrutan, dirampok, dicuri dan sebagainya. 


    Makna-makna tersebut menunjukkan bahwa betapa zakat memiliki faedah yang besar bagi kehidupan orang yang menunaikannya. Jadi, setiap Muslim tidak perlu ragu untuk menunaikan zakat, karena selain mendapat pahala di sisi Allah, juga mendapat kemuliaan dan kebahagiaan dalam kehidupannya.


    Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat ? 


    Setelah memahami apa dan mengapa harus menunaikan zakat. Saatnya kita memahami kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat.  Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, sehingga menjadi wajib hukumnya bagi Muslim yang telah memenuhi syarat,  untuk menunaikan zakat. 

    “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka ...”

    (QS. At-Taubah 9: 103)


    Zakat terdiri atas zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang berupa sembako atau bahan makanan pokok. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi Muslim yang telah memenuhi syarat yaitu orang yang memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ (1 sha'= 4 mud, 1 mud= 675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya. 


    Waktu pelaksanaan zakat fitrah dikeluarkan selama bulan Ramadhan, sampai paling lambat menjelang shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. Hal ini tercantum pada hadits Rasulullah SAW: 

    “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Ied maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud)


    Sedangkan zakat mal merupakan zakat atas harta yang dimiliki dan terbagi atas zakat perdagangan, zakat profesi, zakat hewan ternak, zakat barang temuan dan zakat atas kepemilikan emas dan atau perak, zakat perusahaan. 


    Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal tidak memiliki waktu khusus untuk pembayarannya. Hanya saja zakat mal sangat bergantung pada nisab dan haul. Karena tidak ada waktu khusus dalam menunaikan zakat mal, maka lebih baik menyegerakan pelaksanaanya sehingga kewajiban terpenuhi dan kebersihan harta terjaga.


    Zakat Fitrah
    Zakat Fitrah


    Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

    Berkata Ibnul Atsir: “Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikan badan” (An Nihayah 2:307) Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataannya Abu Nu’aim: “Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan.” Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah: “Yang dimaksud zakat Fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu di ambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.” Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama. (lihat Fathul Baari 3:367) Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk shalat (‘ied).” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadits Ibnu Umar)


    • Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R: Al-Bukhary dan Muslim)
    • Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan dia memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R: Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
    • Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R: Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
    • Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R: Al-Bukhary dan Ahmad)
    • Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R: Daaruquthni, hadits hasan)
    • Artinya: Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata: Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
    • Diriwayatkan dari Nafi': Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)

    Jadi, tunggu apalagi?

    Mari berzakat di zakatkita.org dan nurulhayat.org

    Mari bersedekah, membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.

    Comments

    Popular Posts